Struktur Lembaga Desa Pasirmukti - Desa Pasirmukti - Karawang

Breaking

BANNER 1

SDGs Desa

g" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">

Minggu, 14 Januari 2018

Struktur Lembaga Desa Pasirmukti

         BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tabel
Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pasirmukti
No
Nama
Jabatan
1
Tayudin, SIP
Ketua
2
Suharta
Wakil Ketua
3
Ujang Saryo
Sekretaris
4
Ayub Sukanta
Anggota
5
Mansyur
Anggota
6
Beni Mugis
Anggota
7
Najib Nachrudin Nawar
Anggota
8
Maman Surahman
Anggota
9
Damanhuri
Anggota


2.   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/ LPM 


Pembentukan
1. Di desa dapat dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud  dapat dibentuk atas prakarsa yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat.
3. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  ditetapkan dalam Peraturan Desa.
4. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa  ditetapkan oleh Lurah.



Maksud :
Maksud dibentuknya lembaga pemberdayaan masyarakat adalah :
a. Sebagai upaya memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan;
b. Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. Sebagai upaya menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat yang dapat melibatkan seluruh komponen yang ada dalam usaha mensejahterakan masyarakat;
d. Sebagai upaya perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.

Tujuan dibentuknya lembaga pemberdayaan masyarakat adalah :
a. Tercapai dan terpeliharanya nilai-nilai kehidupan masyarakat desa/kelurahan yang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan;
b. Terwujudnya kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang berdayaguna dan berhasilguna;
c. Terwujudnya kesejahteraan masyarakat atas dasar dukungan seluruh potensi swadaya masyarakat;
d. Terwujudnya keberhasilan pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.

TUGAS DAN FUNGSI
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat meliputi :
a.     Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat menyelesaikan permasalahan yang ada dan mengoptimalkan potensi yang ada;
b.     Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c.      Menggerakkan, memotivasi dan mengembangkan partisipasi, gotong- royong, dan swadaya masyarakat;
d.     Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di segala bidang ;

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.   Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b.   Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.   Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pe merintah kepada masyarakat;
d.    Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.    Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f.    Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
g.   Pemberdayaan hak politik masyarakat;
h.   Pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
i.   Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara Pemerintah Desa /Kelurahan dan masyarakat.

Tabel 14.
Nama Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyakarat Desa Pasirmukti
SUSUNAN PENGURUS LPM DESA PASIRMUKTI
TAHUN 2015 – 2020

NO
NAMA
JABATAN
KET.
1
Ketua
Waryo Suherman

2
Sekretaris
Asep Juhana

3
Bendahara
H. Karsum

4
Anggota  :
-  Juwaeni

5

-  H. Raskilan

6

-  Nurjamil

7

-  Mamad

8

-  Nuraeni

9

-  Saepul Barjah

10

-  Inggit

11

-  Titin Rohati



2.     PEMBINAAN KESAJAHTERAAN KELUARGA
      
Dasar Hukum
Kepmendagri No 53 Tahun 2000 tentang PKK
Permendagri No. 54 Tahun 2007 tentang Pokjanal Posyandu
Kesepakatan Bersama BKKBN dengan TP.PKK tentang Rencana Kegiatan Operasional Pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Tahun 2011

VISI
Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju-mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.




MISI
  1. Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan pancasila serta meningkatkan   pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan hak azasi manusia (HAM),demokrasi,meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa yang selaras, serasi dan seimbang.
  2. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta pendapatan keluarga.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarangan melalui halaman asri, teratur, indah dan nyaman (hatinya) PKK, sandang dan perumahan serta tata laksana rumah tangga yang sehat.
  4. Meningkatkan derajat kesehatan, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana dalam semua aspek kehidupan dan perencanaan ekonomi keluarga dengan membiasakan menabung.
  5. Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan pengorganisasian maupun pelaksanaan program-programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.

Tujuan
Gerakan PKK Bertujuan memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraaan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

10 Program Pokok PKK
1.   Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2.   Gotong royong
3.   Pangan
4.   Sandang
5.   Perumahan dan Tata laksana Rumah Tangga
6.   Pendidikan daan ketrampilan
7.   Kesehatan
8.   Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9.   Kelestarian Lingkungan hidup
10.     Perencanaan sehat
Pokja I     Penghayatan dan Pengamalan Pacasila
Gotong royong
Pokja II    Pendidikan daan ketrampilan
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Pokja III Pangan
Sandang
Perumahan dan Tata laksana Rumah Tangga

Pokja IV  Kesehatan
Kelestarian Lingkungan hidup
Perencanaan sehat




Adapun Kepengurusan PKK periode 2015-2020 adalah
JABATAN
NAMA
ALAMAT
Ketua
Heni Ratna Juwita
RT. 004/001
Sekretaris
Titin Rohati
RT. 003/001
Bendahara
Nuraeni
RT. 003/001



Pokja I
Ucu Cunayah
RT. 004/001









Pokja II
Neneng Karyati
RT. 003/001









Pokja III
Nengsih
RT. 002/001












Pokja IV
Euis Rosita
RT. 003/001












Pokja V
Nengsih
RT. 002/001














3.     PERLINDUNGAN MASYARAKAT / LINMAS

DATA ANGGOTA LINMAS / HANSIP
DESA PASIRMUKTI KECAMATAN TELAGASARI

N0
NAMA
JABATAN
ALAMAT
1
Icok
Kasatgas
RT. 014/004
2
Carta
Linmas
RT. 010/003
3
Ganda
Linmas
RT. 009/003
4
Dasa
Linmas
RT. 002/001
5
Nana
Linmas
RT. 002/001
6
Arman
Linmas
RT. 004/001
7
Inas
Linmas
RT. 004/001
8
Ayan
Linmas
RT. 008/002
9
Asan
Linmas
RT. 008/003
10
Riman
Linmas
RT. 016/004
11
Muhamad
Linmas
RT. 002/001




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BNNNER 3